Menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19rona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta untuk lebih mengoptimalkan Pos Komando untuk pengendalian Covid-19.
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Johny Army Konay,SH,MH meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) membolehkan keluarga mengambil jenasah Covid-19 yang telah setahun dikubur agar bisa dimakamkan keluarga secara layak.